Pemerintah Larang iPhone 16 Beredar, Pemblokiran IME Dilakukan
Pemerintah Larang Iphone 16 Beredar Pemblokiran Ime Dilakukan
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah telah melarang iPhone 16 beredar di Indonesia. Meski begitu, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan produk itu telah masuk sekitar 9.000 unit setelah diluncurkan di Amerika Serikat.
Berkaitan itu, Kemenperin bersiap melakukan pemblokiran melalui kode unik atau International Mobile Equipment Identity (IMEI ). Pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace juga akan diproses karena bertentangan dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Febri Hendri Antoni Arif selaku Juru Bicara Kemenperin mengatakan, seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dari berbagai negara ke Indonesia sebetulnya masuk secara legal, namun menjadi ilegal kalau kemudian diperjualbelikan.
Baca juga:Pemerintah Belum Berikan Izin iPhone 16 Dijual di Indonesia
“Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” tegas Febri sebagaimana dilansir dari CNBC pada Senin (11/11/24).
Selama ini, kata Febri dengan tegas, sudah diberikan ruang kepada Apple untuk mengimpor dan menjual produknya, baik berupa HP dan tablet. Syaratnya adalah harus merealisasikan investasinya di Indonesia dengan serius.
Ia mengatakan, selama 2023 dan 2024 sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia dan rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, dengan demikian asumsi penjualan dalam setahun mencapai Rp 19 triliun, jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016.
Baca juga:Banner Promosi Iphone 16 Mulai Terpasang di Indonesia
“Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” kata Febri.
iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor karena belum memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN). Berbeda dengan produk lainnya seperti Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia.
Apple sendiri diizinkan pemerintah untuk menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.(cnbc/hm17)